JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan bagi calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (17/9/2025).
Dalam amar putusan perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu, MK menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip Antara, Kamis (17/9/2025).
Permohonan uji materi tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal itu mengatur bahwa setiap calon anggota Polri harus memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Leon dan Zidane menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan institusi kepolisian. Menurut mereka, pendidikan SMA tidak cukup membekali calon polisi dengan kemampuan berpikir yuridis dan pemahaman sistematis terhadap hukum. Kelemahan itu, kata para pemohon, berpotensi menimbulkan kesenjangan teknis maupun konseptual, terutama dalam menjalankan tugas penting seperti penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), analisis unsur delik, serta perlindungan hak tersangka dan korban.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan diubah dari lulusan SMA menjadi sarjana strata satu (S-1) atau setara. Mereka menilai aturan saat ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan pentingnya kualitas aparat keamanan negara.
Namun, Mahkamah menolak seluruh argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa meski MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal tersebut. Oleh karena itu, mereka dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dengan ditolaknya uji materi ini, ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal calon anggota Polri tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yakni lulusan SMA atau sederajat.



