JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kasus ini mengguncang masyarakat setelah diketahui korban terdiri dari lima orang, mulai dari seorang kakek, pasangan suami-istri, hingga dua anak perempuan, salah satunya masih duduk di bangku kelas 1 SD dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa kepolisian telah menangkap dua tersangka berinisial R dan P. Keduanya diketahui merupakan pekerja swasta di Indramayu.
Menurut Hendra, motif pembunuhan ini berawal dari persoalan sewa-menyewa mobil antara tersangka R dengan salah satu korban, Budi Awaludin (BA). Kendaraan yang disewa mengalami kendala, sementara uang sewa yang diminta kembali tidak bisa segera dipenuhi oleh korban karena telah digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Perselisihan itu memicu dendam yang kemudian berujung pada perencanaan pembunuhan.
“Pada tanggal 29 Augustus, tersangka ini mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
Kedua pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan dalih ingin membicarakan peluang bisnis. Namun pada dini hari 30 Agustus, keduanya melancarkan aksi keji dengan mengeksekusi para korban satu per satu, dimulai dari Budi Awaludin hingga berakhir pada balita berusia delapan bulan.
Proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Polisi sempat mendapat perlawanan dari kedua tersangka saat dilakukan pengejaran di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (8/9) dini hari. Akibatnya, R dan P mengalami luka lebam di wajah serta harus menggunakan kursi roda dengan kaki terbalut perban saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Polisi menegaskan, tindakan keji ini masuk kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat korban yang terbunuh mencakup anak-anak kecil yang tidak berdaya. Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.


















