JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/9/2025), menggelar sidang perdana gugatan perdata bernilai fantastis, Rp125 triliun, yang dilayangkan oleh seorang warga negara terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan dengan nomor register 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Subhan Palal. Dalam dokumen gugatannya, Subhan menuding Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut diseret sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Subhan Palal mendalilkan bahwa Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karena itu, dalam petitum gugatannya, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden untuk periode 2024–2029 sekaligus menuntut ganti rugi materil sebesar Rp125 triliun.
Sidang perdana yang sangat dinantikan publik ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan digelar di Ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini akan menjadi proses hukum pertama yang menguji validitas gugatan warga terhadap legitimasi pendidikan calon wakil presiden dalam pemilihan umum.



