JCCNetwork.id- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terbaru terhadap tujuh anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Barracuda saat insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dari hasil analisis bukti dan pemeriksaan internal, dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan, pelanggaran berat dilakukan oleh Bripka R, sopir rantis Barracuda, dan Kompol K, perwira yang duduk di kursi depan samping sopir. Bripka R diketahui menjabat sebagai anggota Basat Brimob Polda Metro Jaya, sementara Kompol K merupakan Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, juga telah menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut melanggar kode etik profesi Polri.
“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, mereka telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelas Abdul Karim.
Kasus ini memicu perhatian publik setelah Affan Kurniawan, seorang driver ojol, tewas akibat terlindas rantis Brimob ketika terjadi kericuhan massa beberapa waktu lalu. Peristiwa tragis tersebut menimbulkan gelombang kritik terhadap prosedur pengendalian massa yang dilakukan aparat kepolisian.
Propam Polri masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk menentukan sanksi etik lanjutan bagi para terduga pelanggar, termasuk kemungkinan sidang kode etik.























