JCCNetwork.id- Wacana demo bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 Agustus 2025 mendatang di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta masih jadi pebincangan publik.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut ajakan untuk membubarkan DPR sebagai cerminan mental orang tolol.
Di sisi lain, pengamat politik Sugiyanto (SGY) menegaskan bahwa secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 7C yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
Ketentuan tersebut lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.



