KAI Tolak Usul Gerbong Merokok, Tegaskan Layanan Bebas Asap Rokok

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id –PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak permintaan anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, yang mengusulkan agar disediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok di kereta jarak jauh.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan perusahaan tetap bebas asap rokok.

- Advertisement -

“Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan semua penumpang,” ujar Anne saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/8).

Anne menjelaskan, kebijakan bebas rokok KAI telah mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Kementerian Perhubungan, yang melarang merokok di sarana transportasi publik, termasuk kereta api.

Aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau yang mengandung zat adiktif.

- Advertisement -

Dalam praktiknya, KAI memasang stiker “dilarang merokok” di seluruh kereta penumpang dan tidak menyediakan fasilitas merokok di dalam rangkaian kereta.

Awak kereta pun dilarang merokok saat bertugas, dan area khusus merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun tertentu.

“Kami berkomitmen memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan,” tutup Anne.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER