Vadel Badjideh Jalani Sidang Tertutup di PN Jaksel

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Selebritas media sosial Vadel Badjideh kembali menjalani sidang kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim meminta keterangan langsung dari terdakwa.

Sidang yang digelar secara tertutup itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Vadel dimintai keterangan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Usai persidangan, pria berusia 21 tahun tersebut mengaku lega karena telah menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

- Advertisement -

“Lega-lega Alhamdulillah, enggak bisa ngasih tahu mohon maaf, karena ini fakta persidangan Insya Allah kalau sudah vonis baru (bisa menjelaskan),” kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Meski enggan mengungkapkan isi keterangannya, Vadel menegaskan dirinya pasrah atas apapun putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

” vonis itu kan hukuman manusia, pulang (mati) itu urusan Tuhan,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Vadel juga mendapat dukungan langsung dari kedua orang tuanya yang hadir di pengadilan. Usai sidang, ia sempat memeluk ibunya dan mencium tangan ayahnya, Umar Badjideh. “Mantap anak Bapak,” kata Umar kepada Vadel.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memastikan sidang berjalan lancar. Menurutnya, kliennya sudah memberikan jawaban lengkap atas pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU.

“Tadi pemeriksaan terdakwa, saudara Vadel. Diperiksa hari ini dan sudah selesai berjalan dengan baik. Sudah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sudah didengar juga kesaksiannya, keterangannya oleh pihak majelis dan JPU.

Meski demikian, Oya menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara rinci isi keterangan tersebut karena sidang digelar secara tertutup.

“Keterangannya enggak bisa disampein, ya, karena ini sidang tertutup. Tapi yang pasti, sudah dijelaskan dan diceritakan apa yang sebenarnya terjadi, apa yang dilakukan, dan apa yang dialami,” kata Oya.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Hingga kini, Vadel Badjideh masih berstatus terdakwa dan menunggu putusan vonis majelis hakim.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak 7 Tahun di Kutai Timur

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, kekerasan seksual, dan pembunuhan terhadap seorang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER