JCCNetwork.id– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025) atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini memantik banyak reaksi di media sosial, terutama di platform X (Twitter). Sejumlah warganet menilai vonis tersebut terlalu berat dan terkesan dipaksakan. Salah satu pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyuarakan kekecewaannya dengan menulis, “Justice for Tom Lembong, emang hukum dan keadilan udah mati di negara ini” Beberapa pihak bahkan menuding Lembong sebagai korban kriminalisasi politik.
Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa
Opini yang menyebut ini kriminalisasi tidak berdasar dan justru merusak kepercayaan publik terhadap peradilan. Pasalnya, vonis terhadap Lembong merupakan hasil proses hukum yang panjang dan sesuai prosedur.























