JCCNetwork.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada nakhoda kapal, tetapi juga menyasar jajaran perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas nakhoda berinisial AY serta tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping, yakni agen perusahaan berinisial LBA, Manager Operasional RH, dan General Manager Cabang Surabaya YR.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.
Menurut Trunoyudo, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain di lingkungan perusahaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya melihat kecelakaan dari aspek operasional kapal. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keputusan, kelalaian, atau tindakan dari pihak perusahaan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Dengan demikian, jajaran pimpinan perusahaan juga berpotensi didalami apabila proses penyidikan menemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan penyertaan ataupun pembantuan dalam perkara tersebut.
Dari empat tersangka, AY menjadi pihak pertama yang menjalani penahanan. Nakhoda tersebut telah ditahan sejak 25 September 2026. Sementara itu, LBA, RH, dan YR mulai ditahan penyidik pada 4 Oktober 2026.
Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan. Penahanan dilakukan selama proses penyidikan terhadap perkara kecelakaan kapal tersebut berlangsung.
Dalam penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana. Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026 menimbulkan dampak serius. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, sejumlah orang mengalami luka-luka, serta menimbulkan kerugian terhadap harta benda.
Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian, termasuk faktor yang diduga menyebabkan kecelakaan dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Penyidik juga masih mendalami apakah terdapat pihak lain di lingkungan perusahaan yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Penetapan tersangka tambahan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Polri menegaskan penanganan perkara akan diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan sekaligus memastikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak berdasarkan peran dan bukti yang diperoleh.
























