Sidang Kasus Suap dan Perintangan Hasto Berlanjut

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini, Kamis (10/7/2025), dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda tersebut melalui keterangan tertulis.

- Advertisement -

“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” kata Jubir PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (3/7), JPU KPK menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dua tindak pidana, yaitu menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih berstatus buron sejak 2020.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

- Advertisement -

Jaksa menguraikan bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto didakwa berupaya merintangi penyidikan dengan menyembunyikan barang bukti penting. Ia disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, dan seorang perantara bernama Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan antara lain, tindakan Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan penyesalan. Adapun yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan elit partai besar dan berkaitan dengan nama buron lama KPK, Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Swedia Gagal Menang, Ditahan Yunani

JCCNetwork.id-Tim nasional Swedia gagal mengamankan kemenangan saat menghadapi Yunani dalam pertandingan persahabatan internasional menjelang Piala Dunia 2026. Bermain di Strawberry Arena, Jumat WIB, Swedia harus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER