Akademisi UM Soroti Fatwa Haram Sound Horeg

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polemik larangan penggunaan sound horeg yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini mendapat tanggapan dari akademisi Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya. Ia menilai bahwa pelarangan tersebut tidak bisa dilihat secara sepihak, melainkan perlu dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek, termasuk perspektif budaya dan sosial masyarakat.

Sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Pasuruan menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yang kemudian mendapatkan dukungan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Meski demikian, fatwa tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama di kalangan pelaku seni dan masyarakat yang menjadikan sound horeg sebagai bagian dari tradisi hiburan rakyat.

- Advertisement -

“Sound horeg bukan semata soal kebisingan, tetapi juga bagian dari ekspresi budaya dan seni masyarakat. Pelarangan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai ini bisa menjadi keputusan yang tidak seimbang,” ujar Febriyanto, Minggu (6/7/2025).

Dalam pandangannya sebagai akademisi hukum Islam, Febriyanto menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam hukum Islam menyatakan segala sesuatu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil kuat yang mengharamkannya. Ia merujuk pada kaidah fikih al-aṣlu fī al-ashyā’ al-ibāḥah ḥattā yadullu ad-dalīlu ‘alā at-taḥrīm, yang berarti segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan hingga terdapat dalil yang jelas untuk melarang.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah penerbitan fatwa tersebut sudah melalui pertimbangan sosial yang matang.

- Advertisement -

“Apakah pelarangan tersebut justru akan memicu ketegangan sosial, terutama di kalangan masyarakat yang menjadikan sound horeg sebagai bagian dari tradisi atau hiburan?” ungkapnya.

Febriyanto juga mengingatkan agar persoalan ini tidak ditangani secara ekstrem atau sepihak. Menurutnya, solusi terbaik adalah membuka ruang dialog antara pihak pesantren, MUI, dan masyarakat yang terdampak. Ia menilai bahwa pendekatan yang moderat dan bijaksana lebih dibutuhkan dalam menangani isu-isu yang menyangkut nilai keagamaan dan budaya lokal.

“Kita butuh pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan humanis. Jangan sampai fatwa menjadi alat pemisah antara nilai agama dan budaya yang sebenarnya bisa bersinergi,” pungkasnya.

Dengan berkembangnya diskusi publik terkait larangan ini, Febriyanto berharap para pemangku kepentingan tidak hanya terpaku pada aspek normatif keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan keberagaman ekspresi budaya masyarakat Indonesia yang majemuk.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cerita dari ‘Ojol’ menjadi ‘Pengusaha Ojol’

JCCNetwork.id - Ketua DPD Oraski Jawa Timur untuk Roda Empat, Tito menegaskan bahwa perjuangan mereka belum akan berhenti selama aturan nasional yang tegas dan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER