Aturan Pajak Marketplace Masih Dimatangkan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa rencana penunjukan platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penyempurnaan sistem perpajakan nasional di era digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pergeseran mekanisme pemungutan pajak, bukan tambahan beban pajak bagi pelaku usaha daring.

- Advertisement -

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

DJP menegaskan bahwa skema ini ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antar pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun digital. Pajak tetap dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.

DJP juga memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut PPh dalam skema baru tersebut.

- Advertisement -

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan perpajakan dan mendukung pelaku usaha kecil agar tidak terbebani. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah melebihi ambang batas omzet, mekanisme pemungutan yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

DJP menyebut, skema ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekonomi digital yang terus berkembang, sekaligus menutup celah “shadow economy” atau aktivitas ekonomi yang belum tersentuh sistem perpajakan formal.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.

Peraturan terkait kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi internal pemerintah. DJP menjamin bahwa apabila aturan tersebut telah resmi ditetapkan, akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan,” tegasnya.

DJP juga menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dari berbagai pihak, termasuk para pelaku industri e-commerce dan lembaga terkait lainnya.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tutup Rosmauli.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab tantangan digitalisasi ekonomi sekaligus memperkuat fondasi perpajakan nasional secara berkelanjutan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Heboh 19 Ribu Sapi Sehari Buat Program MBG, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya 

JCCNetwork.id- Jadi ceritanya begini. Bayangkan satu pagi kamu bangun, buka berita, lalu membaca angka yang bikin dahi langsung berkerut: 19 ribu ekor sapi per...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER