Cemburu Buta, Pemuda Bunuh Pasangan Sesama Jenis dengan Racun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Kepolisian Kota Jambi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria terhadap pasangan sesama jenisnya. Pelaku berinisial AFY (21) ditangkap setelah diduga kuat meracuni korban, RH (23), dengan zat sianida yang dicampurkan ke dalam minuman.

Kasus ini mencuat setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Baiturrahim dalam kondisi kritis pada Senin (16/6/2025) malam. Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong. Kecurigaan tim medis dan hasil penyelidikan awal polisi mengarah pada dugaan tindak pidana.

- Advertisement -

Kapolresta Jambi melalui Kasatreskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung menyebutkan bahwa kejadian bermula dari hubungan asmara sesama jenis yang telah berlangsung selama empat tahun antara pelaku dan korban.

Konflik mulai memuncak ketika AFY mengetahui bahwa korban ternyata memiliki hubungan lain dengan seorang perempuan. Rasa cemburu berubah menjadi niat jahat yang ia rencanakan secara matang.

“Pelaku mengundang korban ke kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Jelutung, dengan dalih memberikan obat kuat. Saat itulah racun sianida dimasukkan ke dalam salah satu dari dua botol minuman yang dibawa korban,” ujar Hendra dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).

- Advertisement -

Tidak lama setelah meneguk minuman tersebut, korban menunjukkan gejala keracunan seperti sesak napas dan tubuh melemah. Dalam kepanikan, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit menggunakan ambulans. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di IGD.

Polisi yang melakukan penyelidikan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah bukti mencurigakan. Setelah diinterogasi, AFY akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas penyidikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Antam Kembali Menguat

JCCNetwork.id- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat. Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia di Jakarta,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER