JCCNetwork.id- Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok secara resmi menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari bagi warga negara Indonesia (WNI), mulai Kamis, 12 Juni 2025. Kebijakan ini memungkinkan WNI untuk tinggal sementara di wilayah China tanpa visa sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip media pemerintah China pada Kamis (12/6/2025), Badan Imigrasi Nasional China menjelaskan bahwa WNI yang memenuhi syarat dapat memasuki China melalui salah satu dari 60 pelabuhan masuk di 24 wilayah tingkat provinsi. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelancong yang sedang transit menuju negara ketiga dan tidak berniat menetap di China.
“Efektif mulai Kamis, 12 Juni 2025, warga Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi dapat tinggal hingga 240 jam atau 10 hari, tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga,” kata pernyataan resmi Badan Imigrasi Nasional China dikutip media pemerintah Tiongkok, Kamis (12/6/2025).
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-55 yang masuk dalam daftar negara yang warganya diperbolehkan menikmati fasilitas bebas visa transit oleh Pemerintah Tiongkok. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi Tiongkok untuk mendorong mobilitas lintas negara dan memperkuat hubungan internasional.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya China yang lebih luas untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional,” jelasnya.
Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa wacana bebas visa transit ini sudah disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pertemuan bilateral di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saat pertemuan bilateral di Jakarta, Perdana Menteri China Li Qiang telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana bebas visa transit 10 hari tersebut,” kata Dubes Djauhari, dikutip Antara.
Sebagai bagian dari kebijakan luar negeri yang lebih luas, China juga memberikan fasilitas visa masuk ganda (multi-entry visa) berlaku lima tahun bagi pebisnis dari 10 negara Asia Tenggara serta Timor Leste yang berstatus pengamat ASEAN. Visa tersebut juga mencakup anggota keluarga pemohon dengan masa tinggal maksimal hingga 180 hari per kunjungan.
Dalam pernyataan terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyebutkan bahwa China dan ASEAN telah mencatatkan kemajuan signifikan dalam membangun komunitas dengan masa depan bersama. Ia menekankan pentingnya kemudahan mobilitas antar warga sebagai bentuk kerja sama kawasan yang lebih erat.
“Kunjungan antara masyarakat China dan negara-negara Asia Tenggara berlangsung secara intensif. Ada harapan bersama untuk semakin mempermudah perjalanan antara China dan ASEAN,” ungkap Lin Jian.
Secara global, China telah menjalin kesepakatan bebas visa timbal balik dengan 25 negara dan menetapkan kebijakan bebas visa transit secara sepihak untuk 54 negara, termasuk Indonesia. Di Asia Tenggara, kebijakan bebas visa timbal balik telah diberlakukan untuk Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
China juga memperluas kebijakan bebas visa kepada enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Selain itu, pemegang paspor biasa dari Brazil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay juga kini dapat memasuki China tanpa visa.
Data dari Badan Administrasi Imigrasi Nasional China mencatat, sepanjang tahun 2024, sebanyak 20,1 juta orang asing memasuki wilayah Tiongkok dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa. Angka tersebut meningkat drastis, mencapai 112,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah China berharap langkah-langkah ini akan terus meningkatkan pertukaran manusia antarnegara dan menjadi pendorong pemulihan sektor pariwisata serta perekonomian pascapandemi.























