JCCNetwork.id- Sebuah balon udara jatuh di lingkungan sekolah MAN Kota Blitar, tepatnya di Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo. Insiden tersebut sempat memicu kepanikan karena balon udara tersebut membawa sebuah petasan berukuran besar, meskipun beruntung tidak sempat meledak.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, balon udara itu terlihat terbang rendah dari arah Tenggara sebelum akhirnya jatuh di atap lantai dua gedung sekolah bagian utara. Melihat potensi bahaya, saksi langsung memanggil staf dan petugas keamanan sekolah untuk memastikan situasi aman.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit balon udara berbahan plastik berukuran panjang 3 meter dan diameter 1 meter. 1 buah benda diduga mercon dengan panjang 30 cm dan diameter 5 cm dalam kondisi tidak aktif,” kata Samsul, Selasa (10/6/2025), dikutip.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, apalagi yang disertai bahan peledak. Tindakan seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan umum, terutama jika balon jatuh di pemukiman, fasilitas publik, atau area penting lainnya. Selain itu, penerbangan balon udara tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat diproses secara hukum.
Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang nekat menerbangkan balon udara liar, khususnya yang membawa bahan peledak seperti petasan.