JCCNetwork.id-Kepolisian Thailand menangkap seorang pria berusia 47 tahun yang diduga terlibat dalam penyelundupan dua bayi orangutan dalam jaringan perdagangan satwa liar internasional.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/5) di sebuah pom bensin kawasan permukiman Bangkok.
Dalam keterangan resmi, pihak berwenang menyatakan tersangka diamankan saat akan menyerahkan dua bayi orangutan kepada pelanggan.
Kedua primata ditemukan dalam keranjang plastik, mengenakan popok, dan dilengkapi botol susu.
Penyelidikan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perikanan dan Satwa Liar Amerika Serikat dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Dua bayi orangutan tersebut diperkirakan berusia satu tahun dan satu bulan.
Keduanya berasal dari Pulau Kalimantan dan Sumatera, serta dikategorikan sebagai spesies sangat terancam punah oleh IUCN dan dilindungi dalam perjanjian internasional CITES.
Kepolisian Thailand menyebut hewan tersebut diperkirakan akan dijual dengan harga 300.000 baht atau sekitar Rp147 juta.
Tersangka kini menghadapi dakwaan atas kepemilikan ilegal satwa liar, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai hukum yang berlaku di Thailand.
Kedua orangutan, yang diberi nama Christopher dan Stefan, telah diserahkan kepada Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tumbuhan Thailand untuk pemeriksaan medis dan proses rehabilitasi.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan enggan menyebut jumlah imbalan yang diterimanya.
“Kami tengah menyelidiki jaringan yang lebih besar,” kata Kasidach Charoenlap, petugas dari Biro Investigasi Pusat Thailand, kepada kantor berita AFP.
Thailand dikenal sebagai salah satu pusat transit utama dalam perdagangan satwa liar ilegal, termasuk dalam penyelundupan orangutan menuju pasar gelap di sejumlah negara Asia, seperti China, Vietnam, dan Taiwan.




