Pemain Basket Asing Ditangkap di BSD

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Skandal narkotika kembali mengguncang dunia olahraga Indonesia. Pemain asing Tangerang Hawks Basketball Club, Jarred Dwayne Shaw alias Jarred Shaw, ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat Bea Cukai menemukan paket mencurigakan berisi 132 bungkus permen yang ternyata mengandung narkotika golongan satu jenis Delta9 THC.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/5) menjelaskan, JDW ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan ganja seberat 8,69 gram yang diselundupkan melalui permen dari Thailand.

- Advertisement -

“Dari hasil penyelidikan pelaku ditangkap di daerah Apartemen daerah BSD Tangerang. Ini pun hasil pengembangan atas penemuan 132 bungkus dengan berat 8.69 gram narkotika golongan satu jenis Delta9 THC,” jelas Joko.

Dari hasil pemeriksaan, JDW mengaku ganja tersebut dipesan untuk konsumsi pribadi dan juga direncanakan akan diedarkan ke beberapa rekan sesama atlet basket di Indonesia. Ia diketahui sempat tinggal di Thailand, negara yang telah melegalkan ganja, dan terbiasa menggunakan narkotika jenis itu sebagai bagian dari gaya hidupnya.

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, mengungkap bahwa modus pengiriman melalui permen dan melibatkan jaringan dari luar negeri menunjukkan bahwa pelaku termasuk dalam sindikat narkoba internasional.

- Advertisement -

“Hasil keterangannya baru kali ini dilakukan, tapi kalau berhasil baru akan melakukannya lagi dan pelaku juga menggunakan barang ini,” ujarnya.

Wakapolresta Bandara Soetta juga menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut termasuk bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada pelaku.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan dalam penanganan perkara ini diketahui bahwa modus yang dilakukan para pelaku tentunya masuk ke dalam jaringan internasional. Karena, tidak ada barang beredar di Indonesia dan didatangkan dari Thailand.

“Untuk atlet bola basket ini sebelum tinggal di Indonesia, dia sempat tinggal di Thailand dan disana dia memiliki beberapa rekanan, termasuk perempuan yang disana memiliki banyak jalur untuk membeli narkotika jenis ganja karena di negara itu sudah legal,” paparnya.

Atas perbuatannya, JDW disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER