JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, dan impor gula yang menyeret nama eks Kepala BKPM, Tom Lembong.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025. MAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna memperlancar proses penyidikan.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAM diduga kuat menerima bayaran dari salah satu tersangka lain dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng, yakni pengacara Marcel Santoso (MS). Total uang yang diterima MAM dari MS mencapai Rp864,5 juta, yang diberikan dalam dua tahap—Rp697,5 juta dan Rp167 juta.
“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.
Uang tersebut diduga digunakan MAM untuk memproduksi dan menyebarkan konten video serta narasi digital yang menyerang Kejaksaan Agung. Konten tersebut dikemas dalam berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Bahkan, Qohar menyebut bahwa MAM mengerahkan sekitar 150 buzzer untuk memperkuat penyebaran dan pembenaran narasi negatif tersebut.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV,” ujar Qohar.
Tak hanya itu, MAM juga diduga menghilangkan alat bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan MS serta tersangka lain berinisial JS. Percakapan tersebut berkaitan dengan produksi dan penyebaran video bermuatan negatif yang menyerang integritas penyidikan Kejaksaan.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.