JCCNetwork.id- Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan resmi yang dilayangkan kliennya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu yang selama ini terus beredar di ruang publik.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik dan tengah dalam tahap penyelidikan awal.
“Penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” katanya.
Yakup juga menyebut bahwa terdapat lima inisial yang dilaporkan dalam kasus ini.
“Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, inisial K juga,” kata salah seorang kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat ditemui awak media, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakup menyebut di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyesatkan dan manipulasi data.
Dalam laporan tersebut, pihak Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk 24 rekaman video yang diduga memuat pernyataan-pernyataan yang menyerang kehormatan mantan presiden.
“Kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang bukti, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Joko Widodo menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas isu ijazah palsu yang tak kunjung reda, bahkan setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
“(isunya udah lama kenapa baru melapor) Ya dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai ternyata masih berlarut larut sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik sehingga sekali lagi menjadi jelas dan gamblang,” katanya.
Jokowi juga menegaskan alasan dirinya datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan, alih-alih diwakili kuasa hukumnya. “Ini kan aduan.”
Ketika ditanya apakah tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya bermuatan politis, Jokowi enggan berspekulasi. “Gak tahu,” katanya.
Terkait bukti-bukti yang diserahkan, Jokowi menyerahkan penjelasan teknis kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti ditanya detail ke kuasa hukum,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya siap jika ijazah yang dipermasalahkan perlu diperiksa secara digital. “Kalau diperlukan silahkan, yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum,” katanya.
Laporan ini menandai langkah hukum pertama Jokowi dalam menghadapi isu ijazah palsu yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Kini, proses penyidikan akan menjadi penentu arah kasus tersebut di mata hukum.


