JCCNetwork.id- Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272 rute Jakarta–Manado membuat kegaduhan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melontarkan candaan bahwa dirinya membawa bom. Insiden ini terjadi pada Selasa (15/4) saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Penumpang perempuan berinisial FA, yang duduk di kursi 11E, menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada seorang pramugari. Ia mengaku membawa bom, meski pernyataan itu kemudian diduga hanya gurauan. Namun, awak kabin yang menerima laporan langsung meneruskan informasi tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan, sesuai prosedur keselamatan penerbangan.
“Penumpang tersebut akhirnya diturunkan di bandara dan tidak diizinkan untuk meneruskan penerbangan,” kata Menurut Corporate Communication Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (16/4/2025), dikutip.
Setelah diturunkan, FA langsung diserahkan kepada pihak berwenang, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta dan personel Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti motif FA melontarkan candaan tersebut, namun pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang.
Sementara itu, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah seluruh penumpang dan kabin pesawat menjalani prosedur pemeriksaan keamanan tambahan. Hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait memastikan bahwa tidak ditemukan benda mencurigakan ataupun bahan peledak di dalam pesawat, dan penerbangan pun dinyatakan aman untuk diteruskan.
Danang menegaskan, Batik Air memegang komitmen tinggi terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pernyataan atau candaan terkait ancaman bom, terorisme, atau kekerasan, baik di bandara maupun di dalam pesawat, merupakan pelanggaran serius.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun. Jika informasi palsu tersebut menimbulkan gangguan operasional penerbangan, hukuman dapat diperberat hingga delapan tahun penjara.
“Bahkan bisa ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” tutup Danang.























