JCCNetwork.id- Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat dan Banten. Pemindahan ini dilakukan setelah razia narkotika dan handphone di dalam rutan.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba serta penggunaan handphone di dalam rutan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo di Jakarta, Rabu (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani permasalahan kelebihan kapasitas di rutan dan lapas guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
“Pemindahan 300 napi disebar di beberapa wilayah Jawa Barat dan Banten adalah implementasi dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menanggulangi over kapasitas di Lapas/ Rutan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, pemindahan ini telah melalui proses perencanaan yang matang serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Salemba telah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di Jawa Barat dan Tangerang.
“Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkendali, sehingga pelayanan terhadap warga binaan dapat lebih optimal,” katanya.
Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di lapas-lapas yang telah ditentukan berdasarkan klasifikasi serta kebutuhan pembinaan mereka. Selama proses pemindahan, aparat keamanan dari Polri dan TNI turut dilibatkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan.
Wahyu berharap, dengan adanya pemindahan ini, kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkendali sehingga pelayanan terhadap warga binaan semakin optimal.



