Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Dibuka, Cek Lokasi dan Syaratnya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, 21 Maret 2025. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Melalui akun resminya di platform X (sebelumnya Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik strategis di lima wilayah DKI Jakarta. Berikut lokasi lengkapnya:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
  3. Formulir permohonan perpanjangan yang akan disediakan di lokasi layanan.
  4. Tes kesehatan yang dilakukan langsung di lokasi gerai SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Jakarta ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus melakukan pengajuan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas. Layanan ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat urban yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin memenuhi kewajibannya dalam berkendara secara legal.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER