Ladang Ganja di Bromo Dibersihkan, Empat Tersangka Jalani Proses Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan segera melakukan pemulihan terhadap lahan bekas ladang ganja yang ditemukan di kawasan Bromo. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengonfirmasi bahwa langkah rehabilitasi ini akan dilakukan dalam tahun 2025.

“Rencana pemulihan sesegera mungkin akan dilakukan tahun ini,” kata Rudijanta saat dihubungi, Kamis (20/3).

- Advertisement -

Ia menambahkan, upaya pemulihan akan dilakukan dengan menanam kembali vegetasi lokal, seperti cemara gunung dan kesek.

Sebelumnya, 59 titik lahan yang digunakan untuk menanam ganja telah dibersihkan sejak tahun lalu melalui kerja sama antara Balai Besar TNBTS dan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan lagi tanaman ganja di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemantauan  kita sudah tidak ada lagi (lahan tanaman ganja di Bromo),” pungkasnya.

- Advertisement -

Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengungkap adanya ladang ganja di TNBTS. Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang. Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, berhasil menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.

Tim gabungan menggunakan drone untuk melakukan pemetaan dan mengungkap lokasi tanaman terlarang tersebut. Dari hasil pemantauan udara, diketahui bahwa ladang ganja berada di area yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” jelas dia.

Setelah lokasi ditemukan, petugas dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja. Seluruh tanaman tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

“Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” ujarnya.

Sementara itu, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa isu yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan kawasan TNBTS dengan kasus ladang ganja adalah tidak benar. Pembatasan penggunaan drone telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui prosedur operasional standar (SOP) pendakian Gunung Semeru.

“Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger,” pungkas dia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bahlil: RI Makin Mandiri Energi di Tengah Krisis Global

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan ketahanan energi yang relatif kuat di tengah gejolak geopolitik global yang memengaruhi rantai pasok...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER