JCCNetwork.id- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya, yang dijadikan tempat budidaya ganja. Seorang pria berinisial AP (25) diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (26/2) siang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran. Tanaman ganja tersebut ditemukan dalam kondisi lengkap dengan daun, batang, dan akar.
“Tersangka menanam menggunakan pot, dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tanaman bisa tumbuh dan berfotosintesis,” ujar Miftah, Senin (17/3/2025), dikutip.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AP memperoleh bibit ganja melalui sistem ranjau narkoba. Bibit tersebut diperoleh setelah AP melakukan transaksi melalui media sosial. Bibit ganja itu kemudian disimpan di bawah pohon di kawasan Jalan Bendul Merisi pada Kamis, 19 Desember 2024.
“Tersangka menerima tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Sebagian ditanam, sebagian digunakan sendiri,” bebernya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.