Operasi Pekat Semeru 2025 Ungkap Jaringan Petasan Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap melalui operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan. Para tersangka diduga membeli bahan-bahan peledak secara daring, kemudian merakitnya menjadi bubuk mesiu dan petasan.

- Advertisement -

“Tiga (tersangka) di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus membeli bahan secara daring, lalu merakitnya sendiri menjadi bubuk mesiu dan petasan,” ujar Resdi, Kamis (6/3).

Polisi terus meningkatkan patroli dan razia guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak.

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur karena dinilai berbahaya jika disimpan terlalu lama. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana merinci empat kasus yang berhasil diungkap:

- Advertisement -

Kasus pertama terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban pada 17 Februari 2025. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MCD (19) beserta dua kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual secara daring.

Kasus kedua terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Tersangka BKR (19) dan ABK (17) ditangkap dengan barang bukti lima ons bubuk mesiu yang dikemas dalam kardus cokelat.

Kasus ketiga terjadi pada hari yang sama di Kecamatan Besuki. Polisi menangkap MFF (15) dengan barang bukti tiga kilogram bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta bahan baku pembuatan mercon.

Kasus keempat terjadi di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) yang membawa berbagai jenis petasan siap ledak.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka mendapatkan bahan peledak dari platform belanja daring resmi. Bahan-bahan tersebut dibeli secara terpisah dan dirakit sendiri. Bahkan, salah satu tersangka diketahui menyimpan bahan peledak di lingkungan sekolah.

AKP Ryo Pradana mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan berbahaya.

“Orang tua perlu lebih memperhatikan aktivitas anak di luar rumah agar tidak terseret dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Tegaskan Semua Pembayaran Jasa Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah

JCCNetwork.id- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh aktivitas transaksi yang berlangsung di kawasan pelabuhan Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Pemerintah, kata...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER