Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamina

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero). Kedua tersangka, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92 atas persetujuan tersangka Riva Siahaan.

- Advertisement -

Maya memerintahkan Edward untuk mencampur produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka MKAR dan YRJ, lalu menjualnya dengan harga RON 92.

“Ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (27/2).

Selain itu, Maya dan Edward menggunakan metode pembayaran impor produk kilang secara spot atau penunjukan langsung, bukan dengan metode term atau pemilihan langsung yang seharusnya diterapkan. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut kemudian diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

- Advertisement -

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” imbuhnya.

Kejagung menegaskan bahwa bukti yang ditemukan cukup untuk menjerat Maya dan Edward sebagai tersangka. Sebelumnya, keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:

Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Roy Suryo, dr Tifa Ditangkap Polda Metro

JCCNetwork.id-Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan dokter...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER