Koma.id- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.54 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.
Namun, pemeriksaan kali ini berujung pada penahanan. Hasto resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.
Tampil di hadapan awak media dalam konferensi pers KPK, Hasto sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia hanya sempat ditampilkan beberapa saat, sebagaimana prosedur bagi tersangka lainnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkah Harun Masiku—buronan kasus ini—dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dengan langkah tegas KPK ini, kasus suap yang menyeret sejumlah tokoh politik kembali menjadi sorotan. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto serta upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.