JCCNetwork.Id – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang berpotensi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra aplikasi menjadi pekerja. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam keterangannya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2).
“Kami akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja bukan lagi mitra,” kata Noel kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2).
Noel menargetkan aturan ini rampung setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Menurutnya, regulasi tersebut dapat berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mengacu pada aturan yang diterapkan di sejumlah negara lain.
“Kami mengacu ILO, itu posisi driver juga sebagai pekerja,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Noel juga menyoroti pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojol. Ia menegaskan bahwa THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako atau barang lainnya.
“Yang kami harapkan adalah ada yang kewajiban atau apa pun namanya terkait bukan lagi beras dan lain-lainnya,” ujar Noel yang juga Ketua Umum Prabowo Mania ini.
Ia menilai tuntutan driver ojol untuk mendapatkan THR dalam bentuk uang merupakan hal yang wajar. Terlebih, menurutnya, pihak aplikator selama ini tidak pernah secara transparan mengungkapkan keuntungan yang mereka peroleh dari mitra pengemudinya.
“Secepatnya setelah Lebaran lah, kita sedang merumuskan dan juga kami lagi mengkaji hal itu,”tutup Noel yang sempat berorasi di atas mobil komando ini.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan hak-hak bagi pengemudi ojek online di Indonesia, sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
























