JCCNetwork.id-Misteri kematian tragis Siti Wahyuni, wanita yang ditemukan tewas di area kebun teh di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap Muhsin Hidayat, pria yang bertanggung jawab atas pembunuhan keji tersebut, setelah lima hari dalam pelarian.
Muhsin ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, dalam kondisi kelelahan akibat terus berpindah tempat menghindari kejaran polisi. Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025) mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Muhsin dan Siti sudah saling mengenal selama dua tahun melalui media sosial. Selama itu, keduanya menjalin komunikasi jarak jauh, di mana Muhsin bekerja di Kalimantan sementara Siti tetap tinggal di Cianjur. Namun, kepercayaan Siti terhadap pelaku justru berujung tragis.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul, membekap, dan mencekiknya hingga tewas. Seusai melakukan aksinya, pelaku menyeret jasad korban sejauh lima meter ke dalam kebun teh serta mengambil barang-barang untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (4/2/2025).
Namun, pertemuan itu berubah menjadi mimpi buruk bagi Siti Wahyuni. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sebenarnya memiliki niat terselubung saat mengundang korban bertemu. Muhsin mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi Siti menolak. Merasa tersinggung dan marah, Muhsin pun melampiaskan emosinya dengan tindakan keji.
“Pelaku dan korban telah berkomunikasi selama dua tahun dalam hubungan jarak jauh. Pelaku kemudian mengiming-imingi pekerjaan dan mengajak korban bertemu pada 25 Januari lalu. Motif utama pembunuhan adalah karena pelaku mengajak korban berhubungan badan, tetapi korban menolak, sehingga pelaku tersinggung dan melampiaskan amarahnya dengan kekerasan,” ungkapnya.
Sebelum kejadian tragis ini, Siti Wahyuni diketahui berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di sebuah jasa katering di Cianjur Kota. Bahkan, suaminya sempat mengantar Siti hingga menaiki kendaraan umum dan menerima kabar terakhir bahwa istrinya telah tiba di tujuan.
Namun, harapan keluarga untuk melihat Siti pulang dengan selamat sirna dalam sekejap. Keesokan harinya, mereka justru dikejutkan dengan kabar memilukan bahwa Siti ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tengah kebun teh.
Awalnya, muncul dugaan bahwa korban mengalami pelecehan sebelum dibunuh. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut membantah spekulasi tersebut dan mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah kemarahan setelah ajakannya ditolak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, tas, dompet berisi uang, perhiasan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang-barang ini turut memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
Muhsin Hidayat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang menantinya tidak main-main—minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. Masyarakat di Cianjur pun dibuat resah dengan kejadian ini, mengingat kejahatan seperti ini bisa terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman.
Kasus tragis ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan dengan orang asing, terutama melalui media sosial. Kepercayaan yang diberikan dengan mudah bisa berujung pada bahaya yang tidak terduga.