JCCNetwork.Id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, empat orang tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Penangkapan pertama dilakukan di Guest House Pandan Wangi, Samarinda, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, dan ketamine.
“Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu,” kata Hendri Umar, Rabu (15/01/2025).
Menurut Hendri, barang bukti narkoba tersebut berasal dari seorang bandar berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R diketahui berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya tersangka berinisial Y. Setelah Y diamankan, petugas Sat Resnarkoba menggunakan strategi penyamaran untuk mengungkap pelaku lainnya. Y diarahkan untuk menghubungi kembali bandar R guna memesan sabu-sabu.
R kemudian menginstruksikan dua orang tersangka lain, berinisial S dan MR, untuk mengantarkan barang haram tersebut. Penangkapan terhadap S dan MR dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, tepat di samping Masjid Islamic Centre.
Selain sabu-sabu seberat 650 gram, polisi juga menyita 250 butir ekstasi serta uang tunai sebesar Rp950 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan lintas provinsi yang semakin meresahkan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.



