JCCNetwork.Id – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan mengenai batas usia untuk bermain atau mengakses media sosial (medsos). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, yang menegaskan pentingnya langkah tersebut untuk melindungi anak-anak di era digital.
“Sebetulnya ini masih nanti ya kita inginnya kita pelajari dulu betul betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
Meutya menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berkoordinasi dengan DPR untuk menyusun regulasi yang lebih kuat. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan DPR diperlukan agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kokoh.
“Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa diranah kementerian karena harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Meutya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. Presiden, katanya, menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan memastikan aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ungkapnya.