JCCNetwork.id- Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov. Lampung, Kamis (9/1/2025). Kehadiran Laskar Merah Putih di Kota Tapis Berseri itu untuk menyoroti dugaan adanya persekongkolan jahat gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala terhadap tergugat III (Tedy Agustiansjah), di Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung, Prov. Lampung.
“Kita hadir disini untuk melakukan aksi damai sekaligus menegakan keadilan di bumi petiwi Indonesia. Kita hanya ingin majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk melaksanakan putusan yang seadil-adilnya,” teriak Adek Erfil lewat pengeras suara dari atas mobil komando Laskar Merah Putih yang diparkirkan di depan pintu masuk PN Bandar Lampung, Prov. Lampung.
Kehadiran Laskar Merah Putih di pengadilan tersebut berlangsung tertib dan lancar. Sambil berorasi, sejumlah anggota LMP membentangkan sejumlah spanduk dihadapan anggota polisi yang berjaga-jaga di pntu masuk.
Tak berapa lama anggota Laskar Merah Putih diajak bernegosiasi oleh pihak kepolisian. Selanjutnya para pengunjuk rasa diterima masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak pengadilan, dan diterima langsung oleh Ketua pengadilan Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H dan timnya, yakni hakim Roby dan Hidayat.
Kepada perwakilan LMP yang dipimpin Adek Erfil Manurung, Ketua PN Salman berjanji akan mengawal tuntutan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. “Mengenai materi, substansi perkara, kami akan mengawasi hakim-hakim ini. Perkara nomor berapa, nanti sata catat. Nanti akan saya pantau,” tegas Salman.
Salman menyebut saat ini pengadilan sedang mencanangkan integritas, tidak hanya simbolik. Jadi hakim akan saya pantau secara khusus,” ujarnya.
Dalam kaitan itu pula Salman meminta, kalau memang ada ketidakadilan, harus dibuktikan. “Makanya lawyernya harus gigih dan bisa membuktikan dipersidangan,” imbuh Salman, yang juga pernah menjabat.Wakil Ketua PN Bandar Lampung, Prov. Lampung ini.
Kata Salman, dalam persidangan perkara perdata majelis hakim hanya bersifat pasif. “Sehingga siapa yang mendalilkan harus membuktikan,” nukilnya.
“Silahkan diajukan semua bukti-bukti kepersidangan, apalagi, katanya, ada laporan pidana di Polda Metro Jaya, soal pidananya, silahkan disampaikan, dibuktikan,” paparnya.
Salman menyampaikan tidak mentolerir jika ada anggotanya atau hakim yang bertindak diluar dari yang ditentukan. “Itu pasti kita jaga,” tukasnya.
Gugatan Wanprestasi
Sengketa perkara gugatan wanprestasi dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala dengan alasan PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasta Karya Nusapala.
Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. Hasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim. “Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala),” jelas Farlin Marta, kuasa hukum tergugat III Tedy Agustiansjah.
“Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung,” sambung Farlin Marta.
Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itulah diketahui adanya persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah. “Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50% adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50% sekal…