JCCNetwork.id-Pemerintah tengah bersiap memberlakukan aturan baru yang melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada sejumlah kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan diterapkan pada kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.
Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor dengan kapasitas mulai dari 250 cc tidak lagi diizinkan mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina setelah aturan ini diresmikan.
“Pengaturan ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Arifin dalam keterangannya.
Kendaraan yang Terdampak
Kendaraan bermotor yang dilarang menggunakan Pertalite mencakup sejumlah jenis mobil dan motor dengan kapasitas mesin besar. Berikut rincian jenis kendaraan yang akan dilarang:
Motor
Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Mobil
Toyota: Agya, Calya, Raize, Avanza
Daihatsu: Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia
Suzuki: Ignis, S-Presso
Honda: Brio
Kia: Picanto, Seltos bensin, Rio
Wuling: Formo S
Nissan: Kicks e-Power, Magnite
Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB
DFSK: Super Cab diesel
Peugeot: 2008
Volkswagen: Tiguan, Polo, T-Cross
Tata: Ace EX2
Renault: Kiger, Kwid, Triber
Audi: Q3
Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah batas yang ditentukan, seperti Toyota Agya 1.197 cc atau Honda Brio 1.199 cc, masih diizinkan menggunakan BBM Pertalite.
Tahap Implementasi
Arifin menyatakan bahwa keputusan ini masih dalam tahap pembahasan akhir dan akan segera diimplementasikan secara nasional.
Petugas SPBU akan langsung menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria saat hendak mengisi Pertalite.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban subsidi pemerintah serta mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai spesifikasi kendaraan.



