JCCNetwork.id- Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diperkirakan akan memicu kenaikan harga sepeda motor di pasaran sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 juta.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan Pasal 191 ayat (1), opsen pajak mulai diterapkan tepat tiga tahun setelah UU ini diundangkan, yakni pada awal Januari 2025.
Opsen pajak diperkenalkan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kepada pemerintah kabupaten/kota. Sistem ini dirancang agar hasil pajak provinsi langsung diterima oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa harus melalui proses pembagian.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang. Dengan skema ini, setiap pembayaran pajak provinsi secara otomatis akan mencakup bagian untuk pemerintah kabupaten/kota.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan pada harga sepeda motor. Ia menyebutkan bahwa kenaikan harga bisa mencapai 5-7 persen dari harga on the road, jauh di atas tingkat inflasi.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp2 juta,” kata Sigit dalam keterangan resmi.
Hal serupa juga disampaikan oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Direktur Pemasaran AHM, Octavianus Dwi Putro, menyebutkan bahwa kenaikan harga motor akan sangat bergantung pada model dan kapasitas mesin kendaraan.
“Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta,” kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kebijakan opsen pajak ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya di segmen entry-level yang lebih sensitif terhadap perubahan harga. Kenaikan harga kendaraan bermotor ini juga menjadi tantangan baru bagi produsen, dealer, dan konsumen di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan yang tinggal menghitung hari, berbagai pihak kini bersiap menghadapi dampak ekonominya. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola kebijakan ini secara bijak untuk memastikan keberlangsungan sektor otomotif dan daya beli masyarakat.



