JCCNetwork.id- Sebanyak 14 narapidana dari Lapas Kelas 1 Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Selasa (3/12/2024), sebagai langkah untuk menangani masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Pemindahan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Pemindahan ini adalah langkah konkret untuk menjaga stabilitas keamanan di lapas,” kata Usman seperti dikutip, Selasa (3/12/2024).
Langkah ini dilakukan di tengah upaya pengurangan kepadatan narapidana, khususnya mereka yang terjerat kasus narkotika.
Para narapidana yang dipindahkan, sebagian besar berstatus sebagai pelaku kejahatan narkoba, dipindahkan dengan pengamanan ketat, di mana mata mereka ditutup selama proses perpindahan.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Usman Madjid, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Semarang dalam mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang lebih luas terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
“Kami memastikan narapidana berisiko tinggi mendapatkan pembinaan di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum,” ujarnya.
Selain mengurangi kepadatan, pemindahan ini juga memberikan peluang bagi narapidana untuk mendapatkan pembinaan dengan fasilitas yang lebih memadai.
Lapas Nusakambangan, yang dikenal dengan tingkat keamanannya yang tinggi, diharapkan dapat menyediakan ruang yang lebih kondusif bagi narapidana berisiko tinggi.
“Pemindahan ini bukan sekadar solusi administratif, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik untuk warga binaan,” tambah Usman Madjid.
Dengan langkah ini, Lapas Kelas 1 Semarang berharap dapat menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik, serta memperkuat upaya dalam meningkatkan kualitas keamanan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.