JCCNetwork.id- Polisi memastikan PM (39), pengemudi mobil yang melepas tembakan di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, bukan bagian dari keluarga TNI seperti yang sempat diklaimnya. PM melepaskan tembakan usai berseteru dengan pengendara lain akibat nyaris bersenggolan.
“Pelakunya sipil. Jadi memang ada sempat perkataan di situ (dari pelaku), saya ini keluarga dari TNI. Tapi ternyata bukan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (18/11/2024).
PM diduga bertindak emosional ketika terjadi gesekan kecil di jalan. Ia mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti korban. Kombes Arya menegaskan bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal.
“Enggak (saling kenal). Enggak, enggak ada narkoba. Ini kan karena mereka murni berseteru, emosi, terus meletuskan senjata,” jelasnya.
Saat kejadian, PM sempat menyebut dirinya keluarga TNI untuk menambah kesan intimidasi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan klaim tersebut tidak benar.
“(Dia) Sipil, cuma dia waktu itu ngaku-ngaku keluarganya TNI, bukan mengaku TNI. Dia mengaku keluarganya TNI/ Kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui handphone yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI,” tambahnya.
Dalam insiden tersebut, PM menggunakan pistol berjenis SIG Sauer. Polisi mengungkap bahwa tersangka memiliki izin resmi untuk senjata tersebut. Namun, izin itu seharusnya hanya digunakan untuk membela diri dalam situasi terdesak.
“Kita lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan ini adalah pistol, pistol jenis SIG Sauer. Lalu beliau juga punya izin, si tersangkanya punya izin atas senjatanya dan kita tanyakan alasannya,” katanya.
Menurut aturan, senjata api bagi warga sipil hanya boleh digunakan jika ada ancaman serius terhadap keselamatan diri atau orang lain.
“Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti dan ini salah. Karena setelah kita lihat izinnya, izinnya adalah pistol ini untuk bela diri. Dalam kategori bela diri, orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak,” jelasnya.
“Misalnya terancam dirinya atau ada hal yang mengancam orang lain, sehingga dia harus melakukan menggunakan senjata. Dan pemukulan yang dilakukan juga sudah pasti salah,” tambahnya.
Polisi kini mendalami motif dan alasan pelaku hingga membawa senjata api di kendaraan. Selain itu, pelaku juga diproses hukum karena pelanggaran terhadap aturan penggunaan senjata api dan tindakan intimidatif yang membahayakan publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemegang senjata api berizin untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya dan menyerahkan penyelesaian konflik kepada pihak berwenang.