Yovie Widianto dan Raffi Ahmad Belum Laporan LHKPN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sejumlah pejabat tinggi di Kabinet Merah Putih yang belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut informasi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, hingga saat ini terdapat 50 menteri dan wakil menteri yang belum melapor LHKPN, termasuk di dalamnya Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden yang juga belum menyerahkan laporan tersebut.

Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa dari total 109 menteri dan wakil menteri yang ada, sebanyak 59 orang telah menyerahkan LHKPN, sementara 50 orang lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut. Tidak hanya menteri dan wakil menteri, namun sejumlah pejabat baru yang baru dilantik juga memiliki kewajiban yang sama, di antaranya pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.

- Advertisement -

“Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan, dikutip Antara, Jumat (15/11/2024).

Beberapa pejabat baru yang baru saja dilantik sudah ada yang memenuhi kewajiban ini. Sebagai contoh, dari tujuh pejabat utusan khusus, dua di antaranya telah menyerahkan LHKPN. Sementara itu, dari tujuh pejabat penasihat khusus, empat orang sudah melapor. Akan tetapi, untuk kategori staf khusus, satu orang, yaitu Yovie Widianto, masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Pahala menambahkan bahwa KPK sangat terbuka untuk memberikan bantuan kepada para pejabat yang menghadapi kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam proses pengisian LHKPN. KPK bahkan menawarkan bantuan langsung dengan mengirimkan tim untuk memberikan panduan bagi mereka yang belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka sebelumnya. Pahala juga menekankan bahwa diharapkan seluruh pejabat dapat memenuhi kewajiban ini dalam waktu yang lebih cepat, setidaknya sebelum tiga bulan setelah pelantikan.

- Advertisement -

KPK memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi pejabat yang baru dilantik untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Bagi pejabat yang baru dilantik, seperti Yovie Widianto, waktu untuk melapor masih tersedia sekitar dua bulan lagi. Hal ini sejalan dengan kebijakan KPK yang mewajibkan setiap pejabat penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

“Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga memberikan perhatian khusus kepada Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni. KPK telah mengingatkan Raffi agar segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN, dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan hingga batas akhir pelaporan.

Dengan adanya langkah proaktif dari KPK untuk memberikan bantuan dan pengingat, diharapkan seluruh pejabat negara dapat segera memenuhi kewajiban tersebut, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa M2,7 Guncang Selatan Bandung

JCCNetwork.id- Gempa bumi bermagnitudo 2,7 mengguncang wilayah selatan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026) pagi. Guncangan yang terjadi di wilayah daratan tersebut dirasakan oleh...

Persija Bidik Kemenangan Ketiga di Bali

LRT Fase 1B Resmi Beroperasi

Pajak Marketplace Berlaku November 2026

129 Penumpang KM Virgo Masih Dicari

Karhutla Gunung Butak Meluas ke Blitar

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Berantas Balpres, Bea Cukai Ungkap Aksi Kucing-Kucingan Terus TerjadiKarna Permintaan Masih Tinggi
11:30
Video thumbnail
Mentan Amran Sentil Pengamat Nyinyir soal Beras Impor Ilegal: Ini Musuh Negara
07:55
Video thumbnail
Suahasil Laporkan Utang BLBI Tuntas kepada Prabowo
09:08
Video thumbnail
Eks Pimpinan KPK Sentil Penegak Hukum, Jangan Sembarangan Rampas Aset karena Malas Lacak Bukti
08:32
Video thumbnail
Sivitas UIN Sunan Ampel Ungkap Masalah Tata Kelola Fakultas di DPR
09:11
Video thumbnail
Mentan Amran Bereaksi Keras, Sebut 115 Juta Petani Dirugikan Karna Beras Impor Ilegal!
08:06
Video thumbnail
Detik Detik Hakim MK Tegur Denny Indrayana Saat Sidang Gugatan Ijazah Gibran
08:40
Video thumbnail
Waspada Celah RUU Perampasan Aset, Advokat Ingatkan Potensi Jadi Alat Pemerasan
09:01
Video thumbnail
JARI’98 Desak Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Detik-Detik Denny Indrayana Cs Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK
13:55
Video thumbnail
Aturan Dapur MBG Diubah, Kepala SPPG Tak Boleh Lagi Absen Saat Masak
09:25
Video thumbnail
Buka bukaan di DPR! Kejawen Maneges Minta Kepercayaan Tak Dianaktirikan
09:15
Video thumbnail
Hakim MK Sentil Mantan Pejabat Kemenhub soal Pesawat Delay Bisa Telepon Itukan Bapak
08:55
Video thumbnail
Hakim MK Kekhawatiran soal Diskresi Penyidik ​​di KUHAP Baru dan RUU Perampasan Aset Disinggung
10:37
Video thumbnail
Kocak, Maba UMRI Tolak Promosi Anak Mentan Amran, Malah Dipuji Lolos Uji
09:04
Video thumbnail
Gubenur Sherly Lihat Lahan Habis Dibakar, Bukan Marah Malah Gali Alasan Petani
08:39
Video thumbnail
DPR Wanti-Wanti Hukum untuk Koruptor Harus Ditutup
08:02
Video thumbnail
DPR Tanya Solusi Pakar Soal Bagaimana Jika Barang Rampasan dari Hasil Korupsi Jika Dipakai Aparat?
10:14
Video thumbnail
Habis Bubarin Jemaat Beribadah, Lalu Minta Maaf #shorts #trending
02:45
Video thumbnail
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”, Bisa Hasilkan 57 Produk
08:18

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER