JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sejumlah pejabat tinggi di Kabinet Merah Putih yang belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut informasi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, hingga saat ini terdapat 50 menteri dan wakil menteri yang belum melapor LHKPN, termasuk di dalamnya Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden yang juga belum menyerahkan laporan tersebut.
Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa dari total 109 menteri dan wakil menteri yang ada, sebanyak 59 orang telah menyerahkan LHKPN, sementara 50 orang lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut. Tidak hanya menteri dan wakil menteri, namun sejumlah pejabat baru yang baru dilantik juga memiliki kewajiban yang sama, di antaranya pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.
“Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan, dikutip Antara, Jumat (15/11/2024).
Beberapa pejabat baru yang baru saja dilantik sudah ada yang memenuhi kewajiban ini. Sebagai contoh, dari tujuh pejabat utusan khusus, dua di antaranya telah menyerahkan LHKPN. Sementara itu, dari tujuh pejabat penasihat khusus, empat orang sudah melapor. Akan tetapi, untuk kategori staf khusus, satu orang, yaitu Yovie Widianto, masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Pahala menambahkan bahwa KPK sangat terbuka untuk memberikan bantuan kepada para pejabat yang menghadapi kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam proses pengisian LHKPN. KPK bahkan menawarkan bantuan langsung dengan mengirimkan tim untuk memberikan panduan bagi mereka yang belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka sebelumnya. Pahala juga menekankan bahwa diharapkan seluruh pejabat dapat memenuhi kewajiban ini dalam waktu yang lebih cepat, setidaknya sebelum tiga bulan setelah pelantikan.
KPK memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi pejabat yang baru dilantik untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Bagi pejabat yang baru dilantik, seperti Yovie Widianto, waktu untuk melapor masih tersedia sekitar dua bulan lagi. Hal ini sejalan dengan kebijakan KPK yang mewajibkan setiap pejabat penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
“Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga memberikan perhatian khusus kepada Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni. KPK telah mengingatkan Raffi agar segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN, dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan hingga batas akhir pelaporan.
Dengan adanya langkah proaktif dari KPK untuk memberikan bantuan dan pengingat, diharapkan seluruh pejabat negara dapat segera memenuhi kewajiban tersebut, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.