Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Jual Bayi di Tangerang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus jual-beli bayi yang melibatkan seorang ayah berinisial RA (36) dan pasangan suami istri pembeli bayi tersebut. Bayi yang dijual berusia 11 bulan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (5/10/2024).

- Advertisement -

“HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung bayi, RD, yang baru saja kembali dari Kalimantan setelah mendengar kabar bahwa suaminya telah menjual anak mereka.

RD segera melapor ke polisi, yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim.

- Advertisement -

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap bayi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pasangan HK dan MON, yang diduga sebagai pembeli bayi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, kedua tersangka mengakui membeli bayi tersebut seharga Rp 15 juta dari RA di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Tangerang.

“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.

Kasus ini mencuat setelah RA membaca sebuah postingan di Facebook yang diunggah oleh MON, yang menyatakan keinginannya untuk membeli bayi.

Setelah melihat postingan tersebut, RA berkomunikasi dengan MON melalui Facebook Messenger dan bertukar nomor WhatsApp.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi yang disepakati guna melakukan transaksi.

“Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di medsos Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis,” kata David.

“Tersangka RA menjual bayinya Rp 15 juta,” imbuh David.

Saat ini, RA beserta HK dan MON telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran berat terhadap hak anak dan hukum perlindungan anak di Indonesia.

“Tersangka mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” ucap Zain.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Lokal untuk Program MBG

JCCNetwork.id- Pemerintah mempercepat penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyusunan regulasi turunan yang fokus pada rantai pasok pangan berbasis lokal. Langkah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER