Dua Anggota DPRD Mundur untuk Pilkada Pagar Alam

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, kini memasuki tahap verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam telah menerima pendaftaran dari tiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota, yaitu Hepy Safriani-Efsi Komar, Ludi Oliansyah-Bertha Edhar, dan Alpian Maskoni-Alfikriansyah.

Dari tiga pasangan tersebut, dua di antaranya melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Walikota. Mereka adalah Efsi Komar, anggota DPRD dari Partai Golkar yang mewakili Daerah Pilihan (Dapil) Pagar Alam Utara, serta Alfikriansyah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili Dapil Dempo. Efsi berpasangan dengan Hepy Safriani, sementara Alfikriansyah bersama Alpian Maskoni.

- Advertisement -

“Sudah dalam proses dan kita sudah bersurat dengan masing-masing Partai baik itu Golkar maupun PPP,” katanya.

Dengan resmi mendaftar di Pilkada Pagar Alam, kedua anggota DPRD tersebut diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri. Proses ini telah dimulai dan akan dilanjutkan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri telah diterima dan proses PAW sudah berjalan.

“Untuk menyampaikan usulan pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan calon pengganti, setelah itu Sekwan bersurat ke KPU dan seterusnya sampai pengajuan PAW ke Gubernur melalui Pj Walikota Pagar Alam,” jelasnya.

- Advertisement -

Komisioner KPU Kota Pagar Alam Divisi Hukum dan Pengawasan, Pinji Aprianto, juga membenarkan bahwa surat pengunduran diri dari kedua calon telah diterima.

“Kita sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut yang terlampir dalam berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Pinji menegaskan, jika kedua calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), berkas pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon maka berkas pengunduran diri tersebut tidak akan bisa ditarik lagi,” tegasnya.

Tahapan ini menjadi salah satu proses penting dalam Pilkada Pagar Alam, yang memastikan seluruh prosedur dan aturan dijalankan dengan baik sebelum masa kampanye dimulai.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Baku Hantam Warnai Laga Sepak Bola Putri PON XXI di Medan

JCCNetwork.id- Pertandingan sepak bola putri PON XXI yang berlangsung di GOR Dispora Sumatera Utara, Pancing, pada Senin (9/9) berakhir dengan insiden baku hantam antara...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER