JCCNetwork.id- Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi. Sindikat ini diduga melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi ke dalam tabung portable berukuran 230 dan 235 gram untuk dijual secara bebas di pasaran.
“Kami akan menyampaikan rilis kasus tindak pidana Migas dan Perlindungan Konsumen. Memindahkan isi gas elpiji 3 Kg subsidi ke kaleng gas portable bekas 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi A.B di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/2024).
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari Bhabinkamtibmas yang mencurigai aktivitas di sebuah tempat tinggal di wilayah Tambun Selatan. Satreskrim Polres Metro Bekasi yang tengah menelusuri penyebab kelangkaan tabung gas elpiji di wilayah tersebut segera bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini,” ucapnya.
Pada Rabu (28/8/2024) pukul 19.00 WIB, tim Satreskrim melakukan operasi di Perumahan Bekasi Timur Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, dan berhasil menangkap empat tersangka. Para pelaku yang ditangkap adalah GAG selaku pemilik, YM, I, dan SH yang berperan sebagai operator penyuntikan gas.
“Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Diamankan di jalan. Kami lakukan pengembangan dan didapatlah lokasi pengerjaan gas subsidi tadi ke kaleng-kaleng yang kecil di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi,” ucapnya.
Sindikat pengoplosan gas ini telah beroperasi sejak Desember 2023. Setiap harinya, mereka mampu memindahkan isi dari 200 tabung elpiji subsidi ke dalam tabung portable.
“Mulai dari Desember 2023 sampai kemarin kita ungkap perkaranya Agustus 2024. Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce Shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp10 ribu per kaleng,” jelas Tama.
“Kalau yang per kaleng ini, yang asli ya harganya Rp24 ribu satu kaleng, tapi pelaku jualnya Rp10 ribu. Jauh lebih murah, tapi kan merugikan masyarakat. Keuntungannya untuk kebutuhan pribadi, untuk modal juga, mutar modal,” imbuhnya.
Selama 8 bulan beroperasi, sindikat ini telah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta.
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada gas elpiji subsidi, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna gas portable hasil oplosan.
Keempat tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ujarnya.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk gas elpiji dan tidak tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Keamanan dan kualitas gas yang digunakan sangat penting untuk menghindari risiko kebakaran atau ledakan yang bisa terjadi akibat gas oplosan.