KPU Didesak Batalkan Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada pilkada 2024. Sebab, calon Bupati Kutai Kartanegara tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

“Yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023,” kata
Koordinator masyarakat sipli meliputi Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring Arifin Nur Cahyono dalam surat somasi terbuka pada KPU dan Bawaslu, Kamis (5/9/2023).

- Advertisement -

Arifin bersama kawan-kawan juga menyampaikan somasi terbuka tersebut melalui aksi di depan Kantor KPU RI, siang ini. Arifin menegaskan, yang dimaksudkan dengan masa jabatan menurut MK yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon”.

Bahwa dalam putusan MK tersebut dikaji lebih dalam, maka kata “sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon” dalam pertimbangan hukum MK, maka alasan-alasan pemohon dalam putusan a quo, yang salah satu alasannya adalah meminta MK membedakan mengenai istilah Pj, Plt, Pjs.

Arifin menilai, MK tidak terjebak dalam istilah itu dan dengan tegas MK menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs. Maka MK tidak mendefinisikan lagi apa itu Pj, Plt dan Pjs, sebab telah diurai oleh Pemohon”.

- Advertisement -

Diungkapkan, permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, juga membahas tentang status Edi Damansyah. Dengan salah satu poin yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum.

Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati. Dengan menggunakan posisi dari Edi Damansyah Di katakan bahwa jika ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara,”

Bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, lanjut Arifin, dalam RDP tersebut mengatakan “jika kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai, apa istilahnya, pejabat sementara atau pelaksana tugas, maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan, bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah.”

“Pernyataan dari KPU RI itu pun menjadi relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara saat ini. Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum,” kata Arifin.

“Edi, yang saat itu wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arifin memastikan, akan melaporkan ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam waktu 3 kali 24 jam sejak somasi diberitakan, KPU tidak melakukan diskulaifikasi terhadap Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dengan menerapkan Putusan Nomor: 2/PUU-XXI/2023 tentang calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati.

Sisi lain, Arifin menjelaskan, pihaknya berkepentingan mengawal persoalan ini, berangkat dari rasa keprihatinan terhadap demokratisasi dan upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Terlebih partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi, karena masyarakat sebagai pemilih memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum.

Sehingga, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu sangat penting.

“Partisipasi masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

00:00:00

Sidang Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

JCCNetwork.id - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024). Agenda persidangan kali ini...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Viral!! Boc*h Disik** Paman, Dibanting ke Lantai hingga Ditendang #shorts #viralvideo
00:57
Video thumbnail
Awal Mula Fufufafa Viral, Hingga Dikaitkan dengan Gibran #shorts #fufufafa #prabowo #gibran
00:55
Video thumbnail
Ricuh!! Gesekan Antar Supporter Terjadi Usai Laga Indonesia vs Australia #shorts #viralvideo
00:52
Video thumbnail
'Anak Abah Coblos 3 Paslon', Anies: Hak Konstitusi! #shorts #aniesbaswedan #pilgubjakarta
00:43
Video thumbnail
Raffi Ahmad Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati #shorts #raffiahmad #pilgubbanten #gerindra
00:29
Video thumbnail
Ngamuk!! Permintaan Kredit Motor Ditolak Karena DP Dianggap Kurang #shorts #viralvideo #kreditmotor
00:37
Video thumbnail
Viral!! Momen Terakhir Nia, Penjaja Gorengan yang Tewas Dibunuh #shorts #viralvideo
00:46
Video thumbnail
Terguncang dengan Kedekatan Sarwendah-Betrand Peto, Ruben Onsu: Saya Tahu Ada Rasa... #shorts
00:58
Video thumbnail
Maarten Paes Hampir Menangis di GBK Saat Kejutan Ini #shotrs #timnasindonesia #timnasday #fyp
00:53
Video thumbnail
Viral!! Anak SMA Ini Iuran Beli Sepeda UntukTeman yang Jalan Kaki ke Sekolah #shorts #viralvideo
00:49
Video thumbnail
Best Save! Maarten Paes vs Australia #shorts #maartenpaes #timnasindonesia #pialadunia2026
00:47
Video thumbnail
Save Maarten Paes Buat Presiden Jokowi Bangga #shotrs #maartenpaes #timnasday #fyp
00:35
Video thumbnail
PENAMPILAN MAARTEN PAES DI GBK DAPAT PUJIAN SELANGIT PRESIDEN JOKOWI | JCC Network
01:54
Video thumbnail
Kecelakaan Bus TransJakarta-Sepeda Motor, Satu Korban Luka Serius #shorts #viralvideo #transjakarta
00:38
Video thumbnail
Suspek Cacar Monyet di Brebes, Ternyata Cacar Biasa #shorts #viralvideo #cacarmonyet #mpox
00:36
Video thumbnail
Kata JK Soal Ridwan Kamil Ditolak Warga Jakarta #shorts #ridwankamil #pilgubjakarta #jusufkalla
00:44
Video thumbnail
Garuda Siap Taklukan Australia #shotrs
00:36
Video thumbnail
Menteri Basuki Pamit, Bungkuk Badan dan Menangis Saat Rapat di Komisi V DPR #shorts #viralvideo
00:54
Video thumbnail
Indonesia vs Australia, Shin Tae-yong Punya Resep Ampuh Bungkam Lawan? #shotrs #timnasday #fyp
00:59
Video thumbnail
Travel Haji Daftar Tunggu Sedikit Tapi Dapat Banyak Kuota #shotrs
00:50

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER