JCCNetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk menyajikan bukti soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukanlah gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, bahwa bukti tersebut bisa saja berupa bukti transfer atau pembayaran.
“Ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya’. Jadi clear dong,” kata Alexander dalam keterangannya yang dikutip JCCNetwork.id, Sabtu (31/8/2024).
Pasalnya, bukti-bukti itu perlu disajikan oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu agar tak menimbulkan tanda tanya ke publik di media sosial.
“Jadi tidak sekedar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan,” sambung dia.
Selain itu, Kaesang juga dipersilahkan untuk memberikan keterangan ke publik perihal penggunaan jet pribadi tersebut sebelum dipanggil KPK untuk klarifikasi.
Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa pemanggilan Ketua Umum PSI itu merupakan prosedur yang berlaku di KPK.
“Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang,” jelasnya.
“Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.



