Anies Sudah Urus SK Syarat Pencalonan Pilkada

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi telah menerbitkan sejumlah Surat Keterangan (SK) yang diperlukan oleh Anies Baswedan dan Andika Perkasa sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kedua tokoh ini, yang masing-masing berpotensi maju sebagai calon gubernur di Jakarta dan Jawa Tengah, mengajukan permohonan tersebut sebagai bagian dari kelengkapan administrasi mereka.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa SK tersebut diajukan sebagai syarat penting dalam proses pencalonan di Pilkada Serentak 2024.

- Advertisement -

“Memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan. Di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur,” ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).

Dalam perincian lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa Andika Perkasa telah mengajukan SK untuk pencalonan gubernur di Provinsi Jawa Tengah, sementara Anies Baswedan mengajukan SK untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Surat-surat keterangan ini diantaranya meliputi surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta tidak memiliki tanggungan utang yang bersifat pribadi maupun atas nama badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

- Advertisement -

“Serta surat teterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya,” ungkapnya.

Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada hari ini dan langsung diproses. “Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada Andika Perkasa untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah, dengan Hendrar Prihadi sebagai calon wakil gubernurnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam gelombang ketiga pengumuman calon kepala daerah yang diusung PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta.

“Dari Provinsi Jawa Tengah, Jenderal TNI Purn Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi,” ucap Hasto.

Meskipun Anies Baswedan belum secara resmi diumumkan oleh PDIP sebagai calon gubernur Jakarta, langkah administratif yang diambilnya menunjukkan keseriusan dan kesiapan untuk kembali memimpin Ibu Kota. Hingga saat ini, nama Anies belum muncul dalam daftar calon kepala daerah yang diusung PDIP, namun hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Melemah ke Rp17.743 per Dolar AS

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (20/5/2026). Mata uang Garuda tercatat melemah 37 poin atau sekitar...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER