Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi, mengkritik keras persetujuan Badan Legislasi DPR RI terhadap revisi UU Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Amedi menilai langkah ini sebagai bentuk vetokrasi yang menunjukkan nafsu sebagian elit politik untuk menguasai semua ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Menurut Amedi, vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada muncul sebagai hasil kesepakatan elit politik yang mengabaikan aspirasi publik serta interpretasi konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 seharusnya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas. Namun, revisi mendalam yang dilakukan DPR dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan tersebut, dengan cacat materiil dan formil yang mencolok.

- Advertisement -

Revisi UU Pilkada yang disetujui DPR, menurut Amedi, mengandung penafsiran yang dipaksakan untuk kepentingan politik tertentu. Misalnya, syarat pencalonan yang telah ditetapkan oleh MK ditafsir ulang oleh DPR untuk kepentingan partai dengan kursi di DPRD, serta tafsir konstitusional mengenai usia calon gubernur/wakil gubernur yang dihitung sejak pencalonan, bukan sejak kelahiran.

Amedi menegaskan bahwa putusan MK seharusnya berlaku secara langsung ketika telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat. Ketidakpatuhan DPR terhadap putusan MK, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum yang merobohkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

“Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD. Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan,” tandasnya.

- Advertisement -

Amedi mengingatkan bahwa tanpa kepemimpinan konstitusi yang kuat, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin menjauh dari mandat respublika, di mana aspirasi rakyat seharusnya menjadi pusat perumusan legislasi dan kebijakan publik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Doa Kesembuhan dari Gibran Buat Roy Suryo dan Dokter Tifa

JCCNetwork.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER