Bubarkan DPR RI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Sutrisno Pangaribuan

Reaksi cepat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi UU Pilkada, membuatnya kehilangan legitimasi moral sebagai perwakilan rakyat. Sehari pasca putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi UU Pilkada secara kilat dengan pemerintah. DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi UU Pilkada, melawan putusan MK. pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah.

- Advertisement -

Bersama Pemerintah, DPR RI mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD.

Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024. Sementara putusan 70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang terancam tidak dapat menyalurkan ambisi politiknya, untuk maju sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah maupun DK Jakarta.

- Advertisement -

Namun bagi DPR RI dan pemerintah, semua hal dapat dilakukan demi kepentingan politik Jokowi dan keluarga. Akhirnya putusan MK ditafsir sendiri oleh DPR RI dan pemerintah meski putusan MK tidak butuh tafsir, tetapi harus dipatuhi dan dijalankan. Terkait ambang batas minimum yang diputuskan oleh MK kepada semua Parpol, oleh DPR RI ditafsir hanya kepada Parpol non parlemen. Sedang terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR RI dan pemerintah mengabaikan putusan MK, lalu menggunakan putusan MA sebagai rujukan.

Maka terkait tindakan DPR RI dan pemerintah yang melakukan pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Pilkada. Maka kami menolak perubahan UU Pilkada, baik sebagian maupun keseluruhan.

Kedua, bahwa putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024.

Ketiga, bahwa perubahan terhadap pasal- pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun DPR RI.

Keempat, bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada UU tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pilkada.

Kelima, bahwa saat MK mengubah pasal syarat usia dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI bersama pemerintah tidak melakukan revisi UU. Putusan MK serta merta berlaku karena calon yang semula tidak memenuhi syarat akhirnya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih. Revisi perlu dilakukan jika UU tidak memenuhi kepentingan politik dan sebaliknya.

Keenam, bahwa melakukan perubahan UU Pilkada tanpa memasukkan putusan MK secara utuh dalam perubahan adalah pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi. Tindakan tersebut masuk kategori kejahatan negara, dan termasuk perbuatan melawan hukum.

Ketujuh, bahwa demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca putusan MK. Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah “Bubarkan DPR RI periode 2019- 2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024”.

Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil. Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita- cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa.

Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Sutrisno Pangaribuan
Kader PDIP
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Inisiator Reformasi Jilid Terakhir

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dukungan Gen Z dan Loyalis Jokowi Buat Gibran Masih Punya Modal Besar Menuju 2029

JCCNetwork.id- Ketua Pemuda DPP Pernusa, M. Jodi Husein, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang memiliki daya tawar politik yang kuat menjelang Pemilihan Umum...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bahlil Jamin BBM Subsidi Tak Naik, Tegaskan Sesuai Perintah Presiden #shorts #trending
01:36
Video thumbnail
Bahlil Tegaskan Arahan Prabowo soal BBM Subsidi: Harga Tetap, Rakyat Indonesia Tenang
13:36
Video thumbnail
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Sikap Mahasiswa UI yang Dinilai Berbeda saat di Lapangan
08:25
Video thumbnail
Sikap Tegas Bahlil soal Ekspor Gas: Jangan Ajari Kita soal Komitmen Kontrak
09:03
Video thumbnail
Momen Hangat Amran ke Petani, Topi dan Selendang Dipakaikan Langsung #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
TR Jeritan Warga ke Prabowo Rumah Dibedah Tak Tuntas, Rakyat Terpaksa Ngontrak #shorts #trending
02:20
Video thumbnail
Momen Penuh Keakraban, Mentan Amran Pakaikan Topi dan Selendang Langsung ke Petani
09:13
Video thumbnail
Kenapa Rakyat Jangan Berharap Lagi ke DPR Selama 3 Tahun Kedepan? #shorts #trending
01:37
Video thumbnail
Rocky Gerung Celetuk Soal Gaji Wantimpres Rp76 Juta, Tak Ada Gunanya #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Blak-blakan Rocky Gerung, Gaji Wantimpres Rp76 Juta Disebut Tak Ada Gunanya
09:34
Video thumbnail
Bahlil Pasang Sikap Tegas, Tak Hargai Indonesia, Ekspor Gas Bisa Disetop #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
DPR Hanya Pajangan, Sekarang Hanya Satu Orang Kuat Menentukan Segala Sesuatu, Siapa Dia? #shorts
01:38
Video thumbnail
Bahlil Tak Segan Hentikan Ekspor Gas ke Negara yang Tak Menghormati RI
10:41
Video thumbnail
Mahasiswa Blak-blakan Pertanyakan Kinerja Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Mahasiswa Blak-blakan Pertanyakan Kinerja Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo
09:55
Video thumbnail
Detik-Detik Mentan Amran Jadi Pusat Perhatian di Lampung
08:51
Video thumbnail
DPR Tak Berani Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja #shorts
01:46
Video thumbnail
Eks Cawapres 2019 Buka Suara soal Polemik Ijazah yang Diributkan Hari Ini
08:23
Video thumbnail
Ibu 81 Tahun Mengadu ke Menkum, Hartanya Beralih Lewat Pengampuan Tanpa Sepengetahuan Keluarga
08:51
Video thumbnail
Di Forum Titipan Rakyat Formappi Sebut DPR Tak Berani Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja ke Prabowo
19:23

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER