Polres Batu Hentikan Produksi Minuman Keras Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Keberhasilan penyelidikan Polres Batu Hentikan Produksi Minuman Keras Ilegal: Penggerebekan Besar-besaran di Desa Junrejo”

Polres Batu mengungkap industri rumahan pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Desa Junrejo Batu menjadi sorotan publik. Industri yang telah beroperasi sejak tahun 2017 ini merupakan milik seorang pelaku berinisial PA, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.

- Advertisement -

Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Sementara aktivitas ini dikomandoi oleh PA dan belum ada tersangka-tersangka lain,” kata Andi, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan ilegal ini terbongkar pada Jumat (2/8) lalu, ketika petugas menggerebek lokasi produksi dan menyita sejumlah barang bukti. Dari tempat tersebut, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras dalam jumlah besar, termasuk 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, serta 60 galon ukuran 18 liter. Dugaan kadar alkohol pada produk ini mencapai sekitar 27 persen.

- Advertisement -

“Rincian 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, dan 60 galon ukuran 18 liter. Dugaan kadar alkohol kurang lebih 27 persen,” ujarnya.

Selain minuman keras, petugas juga mengamankan peralatan produksi seperti mesin destilasi bertingkat, mesin pengering, gelas ukur, dan alkohol meter. Berbagai bahan tambahan seperti sari buah, air, gula, dan ragi sakaromises juga ditemukan di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses produksi minuman keras ini memakan waktu sekitar 1-2 bulan dengan metode fermentasi sebelum produk siap dipasarkan.

“Tentunya bahan-bahan ini akan dikelola dengan jumlah yang cukup besar. Melihat peralatan yang dimiliki ini bukan untuk dikonsumsi pribadi tetapi mendukung aktivitas perdagangan,” kata dia.

Seluruh barang bukti akan diproses lebih lanjut dalam sistem peradilan cepat di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (21/8). Pelaku, PA, akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar dia.

Penyelidikan ini menjadi langkah penting dalam menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

UGM Dorong Blue Food

JCCNetwork.id-Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong pengembangan pangan biru (blue food) berbasis sumber daya perairan sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah ancaman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER