Anies Diminta PDIP Jadi Kader Partai, Jika Ingin Cagub di Pilkada Jakarta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Sementara itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MK nomor 60 tersebut.

Hal ini karena putusan MK itu mengindahkan calon tunggal atau kotak kosong di Pilkada 2024 ini tidak dimungkinkan lagi.

- Advertisement -

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

CFD Jakarta 31 Mei Ditiadakan

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang biasanya digelar setiap Minggu di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER