Sementara itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MK nomor 60 tersebut.
Hal ini karena putusan MK itu mengindahkan calon tunggal atau kotak kosong di Pilkada 2024 ini tidak dimungkinkan lagi.
- Advertisement -
“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.
- Advertisement -



