Migor Curah Dihapus, Minyakita Dominasi Pasar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru saja memperkenalkan aturan baru melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024, peraturan ini bertujuan menstabilkan harga minyak goreng dan mengatasi inflasi yang ada di pasar.

Dalam kebijakan anyar ini, terdapat perubahan signifikan pada skema domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat. Minyak goreng yang sebelumnya bisa ditemukan dalam bentuk curah atau kemasan kini hanya akan dijual dalam bentuk kemasan bermerk Minyakita. Tujuannya adalah untuk memastikan pasokan Minyakita yang lebih teratur dan mudah diakses oleh masyarakat.

- Advertisement -

“Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan Minyakkita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ujar Mendag dikutip.

Zulhas menegaskan bahwa Minyakita bukanlah produk yang disubsidi pemerintah, melainkan hasil dari kontribusi pelaku usaha yang mengekspor produk turunan kelapa sawit melalui skema DMO. Dia juga menekankan pentingnya peningkatan penyaluran DMO untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng di pasar domestik.

Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 49 Tahun 2022, dengan tambahan variasi ukuran kemasan Minyakita yang kini tersedia dalam 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Hal ini memungkinkan masyarakat memilih sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.

- Advertisement -

“Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” kata Zulhas.

Zulhas juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan.

“Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” kata Zulhas.

Zulhas juga mendorong penggunaan minyak goreng kemasan karena dianggap lebih terjaga dari segi kualitas, kebersihan, dan kehalalan dibandingkan minyak goreng curah.

Meskipun ada penyesuaian harga, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang kini menjadi Rp 15.700 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter, kebijakan ini diambil untuk memastikan harga tetap terjangkau sambil menyesuaikan dengan kondisi pasar yang terus berubah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

1.098 Sapi Kurban Presiden Disalurkan ke Seluruh Indonesia

JCCNetwork.id- Program penyaluran sapi kurban Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah menjadi perhatian publik setelah nilai anggaran pengadaan hewan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER