JCCNetwork.id- Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja telah menimbulkan kekhawatiran serta kritikan keras dari berbagai pihak, terutama kalangan pendidik dan pengamat sosial.
Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik serta membentuk karakter bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak hanya gagal mendukung pengembangan karakter anak, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat mereka serta mendorong perilaku seks bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya.
“Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang secara tidak langsung mendukung perilaku seks bebas bisa sejalan dengan amanat pendidikan kita untuk membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia?” tegas Buya Abbas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024).
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap penduduk untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
“Tidak ada satu agama pun yang diakui di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas, apalagi di kalangan remaja,” imbuhnya.
Abbas dengan tegas meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan mencabut kebijakan ini, yang menurutnya dapat merusak moral generasi muda Indonesia.
“Kami meminta pemerintah untuk bertanggung jawab dan melindungi masa depan anak-anak kita dengan kebijakan yang membangun bukan yang menghancurkan,” pungkasnya.
























