JCCNetwork.id- Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terungkap bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2024, terdapat delapan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan. Total korban yang tercatat mencapai 101 anak, menyoroti masalah serius di sektor pendidikan yang memerlukan perhatian mendalam.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam pernyataannya pada Sabtu (10/8/2024), menjelaskan bahwa dari delapan kasus tersebut, lima di antaranya terjadi di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, sedangkan tiga kasus lainnya ditemukan di lembaga pendidikan berasrama. Dari segi jenjang pendidikan, sebagian besar kasus, yakni 62,5%, terjadi di tingkat SMP/MTs/pondok pesantren, sementara 37,5% lainnya terjadi di tingkat SD/MI.
“Dari delapan kasus kekerasan seksual yang saat ini sedang dalam proses hukum, terdapat 11 pelaku dan 101 korban anak di bawah umur,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Sabtu (10/8/2024).
Dalam rincian lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa dari total delapan kasus yang sedang dalam proses hukum, terdapat 11 pelaku dan 101 korban yang semuanya adalah anak di bawah umur.
Data menunjukkan bahwa mayoritas korban adalah anak laki-laki, mencapai 69%, sementara 31% sisanya adalah anak perempuan. Sebagian besar pelaku kekerasan seksual adalah guru laki-laki yang berjumlah 72%, sementara 28% adalah murid laki-laki.
Kasus-kasus ini tersebar di berbagai daerah, mencakup delapan kabupaten/kota di enam provinsi. Beberapa lokasi yang teridentifikasi adalah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunung Kidul di DIY, Kabupaten Gorontalo di Gorontalo, Kota Palembang di Sumatera Selatan, Kabupaten Bojonegoro dan Gresik di Jawa Timur, Kabupaten Agam di Sumatera Barat, dan Kabupaten Karawang di Jawa Barat.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah yang terjadi di Pondok Pesantren MTI di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, di mana 40 santri menjadi korban. Kasus ini melibatkan dua oknum pendidik, salah satunya adalah pengasuh asrama.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanggil santri ke kamar pelaku untuk memijat, yang kemudian berlanjut pada tindakan pencabulan.
FSGI menyerukan tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan seksual ini dan mendukung upaya kepolisian dalam proses hukum. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal.
Khususnya, hukuman bagi pelaku yang merupakan guru atau pendidik dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman standar, mengingat kedekatan mereka dengan korban. Selain itu, korban harus mendapatkan hak untuk pemulihan psikologis dan restitusi.
“FSGI mendorong Kementerian Agama untuk mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan di bawah naungannya sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, Kemenag juga harus segera mengevaluasi lembaga pendidikan tersebut,” ucap Heru.
FSGI juga mendesak Kementerian Agama untuk mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan di bawah naungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan segera melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Selain itu, penting untuk memastikan perlindungan anak-anak dan pemenuhan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pemulihan psikologis, agar mereka dapat pulih dan melanjutkan kehidupan mereka dengan baik.



